DUPAK JAGUR




Om Swastyastu semeton guru, kecunduk malih ring ruang blog titiyang puniki. Sane mangkin titiyang ngebligbagan indik DUPAK JAGUR sebagai bentuk pengembangan jabatan Fungsional. Nangin sedereng ngelantur, mangde seuninga unteng-unteng pemahbah puniki


Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Mangkin wenten malih aturan baru terkait jabatan fungsional guru: SE DIRJEN GTK TERKAIT JAFUNG (TERBARU)

Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan 0378/B/HK.04.01/2023 2 Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 

Dilansir dari BKPSDM Kota Denpasar:

Rabu, 15 Februari 2023 BKPSDM melaksanakan Pertemuan tentang Pembahasan terkait Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai III BKPSDM Kota Denpasar dan dihadiri langsung oleh Bapak Kepala BKPSDM dan 53 PNS yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Reguler Jabatan Fungsional Guru pada periode April 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan membahas surat edaran dimaksud dan memberikan kesempatan berdiskusi dan memilih bagi 53 PNS tersebut untuk tetap melanjutkan diusulkan kenaikan pangkat reguler atau mengajukan kenaikan jabatan fungsional guru terlebih dahulu.






Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

regulasi terkait DUPAK JAGUR CELEK DRIKI NGGIH

CONTOH berkas DUPAK JAGUR yang sudah dinilai I: CELEK diriki ngGIH

CONTOH berkas DUPAK JAGUR yang sudah dinilai II: CELEK LEK LEK....

ANGKA KREDIT YANG DIBUTUHKAN pER jenjang: Kebutuhan angka kredit Per jenjang

Tugas utama Jabatan Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Guru, yaitu:

  1. Guru Pertama
  2. Guru Muda
  3. Guru Madya, dan
  4. Guru Utama

Amunika dumun kirang langkung, menawi wenten kirang , mangde dagingin nggih sendiri...haaaa....

Komentar